Dokumen informasi yang dikecualikan di lingkungan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, dikategorikan menjadi:

  1. Dokumen yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi;
  2. Dokumen produk/putusan yang berkaitan dengan kefarmasian;
  3. Dokumen keuangan;
  4. Dokumen terkait produk/putusan Konsil Kedokteran Indonesia;
  5. Dokumen Barang Milik Negara (BMN);
  6. Dokumen identitas masyarakat;
  7. Dokumen hukum;
  8. Dokumen pengawasan;
  9. Dokumen kepegawaian;
  10. Alat Kesehatan;
  11. Dokumen penelitian dan pengembangan;
  12. Dokumen terkait fasilitas kesehatan;
  13. Dokumen kependidikan; dan
  14. Dokumen tertentu;