Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
  2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut.
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

3. Keberatan ditujukan kepada PPID Pelaksana melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

4. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .

5. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

6. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada Koordinator Pelayanan Pendokumentasian dengan tembusan kepada PPID Pelaksana dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

6. Pengajuan Keberatan dapat dilakukan melalui surat dan diregister oleh petugas untuk kemudian tanda bukti register.

Nomor kontak wa Informasi dan Pengaduan : 081318718880